PAJAK DIGITAL

Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:36 WIB
Di Depan Pengusaha, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tagih Pajak Netflix

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berkomitmen untuk mengejar pajak dari perusahaan teknologi multinasional seperti Netflix dan Spotify, meski kedua perusahaan tidak berkantor di Indonesia.

"Kami masih tetap mengejar pajak dari Netflix, Spotify, meski mereka tidak punya kantor di sini. Tapi kita semua tahu, Anda semua menikmati Spotify, dan menonton Netflix," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (05/02/2020).

Dia menjelaskan pengenaan pajak terhadap perusahaan teknologi multinasional atau biasa pajak digital akan menjadi bagian dari RUU Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, pajak digital diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang adil.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sri Mulyani menilai perusahaan teknologi seperti Netflix dan Spotify sudah banyak mendapat keuntungan dari para pelanggannya di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menarik PPN dari layanan tersebut.

"(Kami menarik pajak) tanpa berniat membunuh bisnis mereka. Ini prinsip pajak yang adil," tuturnya.

Sri Mulyani optimistis pajak yang dibayarkan oleh Netflix, Spotify, dan perusahaan teknologi sejenisnya akan sangat membantu geliat ekonomi Indonesia, terutama di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Rencananya, RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan dibahas Bersama DPR. Pemerintah baru-baru ini juga telah menyerahkan surat presiden beserta draf RUU Omnibus Law perihal perpajakan itu.

Pengenaan pajak digital terhadap Netflix Cs tidak hanya dilakukan Indonesia saja. Sejumlah negara di Uni Eropa juga berniat untuk mengenakan pajak digital. Meski begitu, pembahasan pajak digital sampai dengan saat ini masih berjalan alot.

Pembahasan pajak digital yang berjalan alot itu bukan tanpa sebab. Hal itu dikarenakan AS—tempat sebagian besar perusahaan teknologi multinasional—kerap menolak rencana pajak digital tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD