DESENTRALISASI FISKAL

Dengan Sistem Ini, Kemendagri Ingin Buat Peta Fiskal Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 15:17 WIB
Dengan Sistem Ini, Kemendagri Ingin Buat Peta Fiskal Indonesia

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri menyebut kehadiran sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) memberikan banyak manfaatkan dalam perbaikan tata kelola penggunaan anggaran daerah pada masa depan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan aplikasi SIPD merupakan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital dalam proses bisnis pemerintahan daerah. Menurutnya, terdapat 3 jenis informasi yang diakomodasi dalam aplikasi SIPD.

Ketiga informasi tersebut adalah pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Pada sisi keuangan, aplikasi SIPD diharapkan menjadi wadah konsolidasi data fiskal untuk seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Harapan kami dari SIPD ini terwujudnya peta fiskal Indonesia. Jadi, pada setiap awal tahun anggaran bisa lihat transaksi APBD secara langsung, sampai akhir tahun bisa dilihat berapa belanja yang sudah dilakukan seperti belanja infrastruktur dan untuk gaji pegawai," katanya dalam acara Dialog Nasional Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan kehadiran SIPD tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah pusat dalam melakukan proses bisnis pengawasan APBD. Data yang tersaji juga menjadi bentuk pertanggungjawaban langsung kepala daerah atas pelaksanaan anggaran selama menjabat.

Pasalnya, data dalam SIPD menyajikan informasi jumlah uang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dikumpulkan dan alokasi uang tersebut untuk belanja pemda.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dia melanjutkan keuntungan lain dari aplikasi SIPD adalah memudahkan proses tanggung jawab penggunaan anggaran. Dengan demikian, pemda tidak sibuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran atau SPj dan meminimalisasi penumpukan serapan anggaran pada akhir tahun.

Selain itu, proses bisnis pemeriksaan oleh BPK juga makin mudah dengan hadirnya SIPD. Pasalnya, proses pemeriksaan sudah bisa dilakukan melalui analisis data yang tersaji dalam aplikasi SIPD.

"Ini juga akan memudahkan audit BPK karena bisa melalui SIPD. Auditor turun ke lapangan itu hanya untuk cek fisik," terang Ardian.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dia menambahkan implementasi penuh SIPD membutuhkan dukungan pemerintah daerah dengan aktif memberikan masukan saat mulai proses bisnis keuangan daerah melalui SIPD. Menurutnya, Kemendagri menetapkan 4 tahap dalam implementasi aplikasi SIPD.

Pertama, pengenalan sistem kepada pemerintah daerah. Kedua, periode adaptasi penggunaan aplikasi SIPD dengan target utama perubahan kebiasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketiga, stabilisasi penggunaan SIPD oleh pemda dengan tidak lagi menggunakan prosedur lama. Keempat, evaluasi penerapan SIPD dan dampaknya pada perubahan perilaku pemda dalam pengelolaan keuangan.

"Jadi kami minta feedback agar menjadi model evaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak