KINERJA FISKAL

Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat lebih dari 50% belanja perpajakan pada 2022 diberikan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, belanja perpajakan pada tahun lalu senilai Rp162,4 triliun dari total Rp323,5 triliun berbentuk pengecualian pajak atas barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

"Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Tingginya belanja perpajakan yang timbul akibat pengecualian pajak atas BKP/JKP tercermin pada nilai belanja PPN dan PPnBM tahun 2022.

Dari total belanja PPN senilai Rp192,8 triliun, sebesar 20% di antaranya adalah untuk fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, senilai Rp69,68 triliun atau 21,5% dari total belanja pajak diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

"Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang," tulis pemerintah.

Dari total belanja PPh senilai Rp113,9 triliun pada 2022, sebesar 13,9% di antaranya dimanfaatkan oleh UMKM dalam bentuk pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI