PMK 109/2020

Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Agustus 2020 | 10.17 WIB
Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberian persetujuan penetapan kawasan pabean dipangkas dari maksimal 30 hari kerja menjadi 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemangkasan jangka waktu tersebut tertuang dalam PMK 109/2020. Dalam PMK ini, ada pula ketentuan yang memperkenankan dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan kawasan pabean apabila diperlukan. Simak Kamus ‘Apa Itu Kawasan Pabean’.

“Kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai kawasan pabean ... Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 109/2020.

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan sebagai kawasan pabean disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pabean.

Namun, apabila permohonan penetapan tersebut ditolak, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Sebelumnya dalam PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/ 2016, jangka waktu pemberian keputusan persetujuan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja. Selain itu, beleid terdahulu juga belum mencantumkan ketentuan diperkenankannya pemeriksaan lapangan dan hanya menyebut penelitian.

Adapun PMK 109/2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.

Pemerintah merilis PMK 109/2020 guna menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyelarasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.