PMK 109/2020

PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Agustus 2020 | 15.27 WIB
PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menambah kewajiban-kewajiban baru yang melekat pada pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS).

Kewajiban yang sebelumnya hanya sebanyak tiga poin, sekarang bertambah menjadi tujuh poin dalam PMK No.109/PMK.04/2020. Salah satu kewajiban baru terkait dengan National Logistic Ecosystem (NLE) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020.

“Pengusaha TPS wajib menyediakan sistem penyerahan petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan NLE dalam hal TPS berada di pelabuhan laut," bunyi ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf e beleid tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Selain itu, pengusaha TPS juga diwajibkan menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan alat pemindai sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor.

Kemudian, ada pula kewajiban memberi penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor ataupun ekspor yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang dikuasai negara yang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP), barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

Alat pemindai, sesuai dengan Pasal 18 ayat 5, dapat digunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan kepala kantor pabean yang mengawasi TPS.

Pengusaha TPS juga bisa mendapat pengecualian dari kewajiban penyediaan alat pemindai untuk TPS dengan volume kegiatan tertentu berdasarkan keputusan kantor kepala pabean yang mengawasi TPS.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan pemenuhan kewajiban penyediaan alat pemindai harus terpenuhi paling lama satu tahun. Namun, bila telah tersedia alat pemindai dari DJBC di TPS maka kewajiban penyediaan alat pemindai harus dipenuhi ketika alat pemindai tersebut ditarik penggunaannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau sudah tidak dapat digunakan karena sebab lain.

Adapun kewajiban-kewajiban yang sudah tertuang dalam PMK sebelumnya juga masih dicantumkan dalam PMK 109/2020. Pengusaha TPS diwajibkan untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang.

Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana pendukung pemeriksaan fisik barang dalam jumlah yang memadai. Mereka juga harus menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat untuk membantu pemindahan barang dari dan ke dalam peti kemas serta membuka kemasan barang.

Seperti ketentuan sebelumnya, pengusaha TPS juga diwajibkan untuk menyediakan ruangan dan sarana kerja yang layak dan memadai bagi pejabat DJBC untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan.

Pengusaha TPS yang hendak memulai kegiatan operasional sebagai TPS harus harus mendapatkan izin operasional dari kepala kantor pabean yang mengawasi TPS. Izin operasional baru akan diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan oleh pengusaha TPS setelah dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini.

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 11 Agustus 2020 dan akan berlaku pada 30 hari setelah diundangkan. PMK No. 23/PMK.04/2015 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.