PMK 68/2020

Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:44 WIB
Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merevisi definisi perihal sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang penelitian dan pengembangan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 yang merevisi sekaligus mencabut PMK No. 80/2009. Adapun definisi sisa lebih tertuang dalam pasal 4 ayat 2 PMK 68/2020.

"Sisa lebih ... merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sementara pada PMK 80/2009, sisa lebih didefinisikan sebagai selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Lebih lanjut, PMK 68/2020 juga menjelaskan lebih detail perihal biaya yang dimaksud dalam definisi sisa lebih tersebut. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan biaya tersebut, termasuk antara lain bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lalu, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Kemudian, biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang dipakai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Biaya yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 tersebut juga termasuk biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan untuk pendidikan/penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Khusus biaya dalam bentuk bantuan, sumbangan, atau harta hibahan, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan aturan pajak sepanjang tidak ada hubungan istimewa dengan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Lebih lanjut, hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan dikecualikan jika pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan badan atau lembaga nirlaba. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini