KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:30 WIB
Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota TNI.

MAKASSAR, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, sisa periode pelaporan SPT Tahunan tinggal sepekan, yakni sampai 31 Maret 2023.

Merespons hal ini, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Makassar Barat, Sulawesi Selatan, yang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dokter, TNI, dan pegawai di lingkungan RS TK II Pelamonia.

"Petugas memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit utnuk mengisi SPT Tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami banti juga aktivasi EFIN-nya," kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir pajak.go.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Turun Lapangan Lagi, Cek Kondisi Usaha dan Aset Milik WP

Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen