KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:30 WIB
Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota TNI.

MAKASSAR, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, sisa periode pelaporan SPT Tahunan tinggal sepekan, yakni sampai 31 Maret 2023.

Merespons hal ini, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Makassar Barat, Sulawesi Selatan, yang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dokter, TNI, dan pegawai di lingkungan RS TK II Pelamonia.

"Petugas memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit utnuk mengisi SPT Tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami banti juga aktivasi EFIN-nya," kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir pajak.go.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara