PELAPORAN SPT

Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:59 WIB
Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2021, sebanyak 12,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui keterangan resminya, DJP menyebut pelaporan terdiri atas 872.995 SPT badan dan 11,61 juta SPT orang pribadi. Adapun jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami kenaikan 13,3% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,89 juta SPT atau sekitar 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form, e-SPT. Pelaporan SPT secara elektronik itu tumbuh 11,7% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu 10,65 juta SPT.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Untuk wajib pajak badan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan deadline pelaporan SPT Tahunan sudah lewat pada 30 April 2021. DJP, sambungnya, berterima kasih kepada wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkapnya dalam Siaran Pers No. SP-14/2021, Selasa (4/5/2021).

Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun pembayaran denda dilakukan wajib pajak dengan terlebih dahulu menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP). Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya selain sanksi administrasi berupa denda. Simak ‘Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan? Bersiap Terima Ini dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 20:07 WIB

Mantap, di tengah kondisi pandemi yang belum usai tetapi tingkat kepatuhan pajak masih positif bahkan meningkat dari tahun sebelumnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan