BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan? Bersiap Terima Ini dari DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:15 WIB
Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan? Bersiap Terima Ini dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan kembali melakukan imbauan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) hingga tenggat berakhir. Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/5/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengaku otoritas akan menyisir data penyampaian SPT Tahunan PPh. Upaya awal yang akan dilakukan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami akan lihat tentunya untuk wajib pajak-wajib pajak yang tercatat belum memasukkan SPT-nya. Bagi yang belum memasukkan SPT, kembali kami lakukan imbauan dan proses selanjutnya," tutur Neilmaldrin. Simak pula ‘Belum Semua WP Lapor, SPT Tahunan PPh Badan yang Masuk Naik Hampir 30%’.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain mengenai upaya DJP untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan PPh, ada pula bahasan tentang perubahan tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sanksi Administratif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menegaskan wajib pajak masih tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan meskipun deadline sudah lewat. Namun, akan ada sanksi administratif berupa denda senilai Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Adapun pembayaran denda dilakukan wajib pajak dengan terlebih dahulu menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP). Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya selain sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Sanksi dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak besaran per bulannya pada Subkanal Tarif Bunga. (DDTCNews)

  • Fokus pada Wajib Pajak Strategis

Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus difokuskan pada wajib pajak strategis.

Perincian tugas yang baru tersebut ditetapkan dirjen pajak melalui KEP-150/PJ/2021. Tugas baru tersebut ditetapkan bersamaan dengan perubahan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Apa saja tugasnya? Simak dalam artikel ‘Fokus pada Wajib Pajak Strategis, Ini Tugas Seksi Bimbingan Pengawasan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP
  • Pertukaran Data

Kerja sama yang dijalin DJP dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

“Pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat basis data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga mendorong sistem pengawasan pajak yang lebih baik,” ujarnya. Simak ‘DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT
  • Opsi Kenaikan Tarif PPN

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), untuk meningkatkan penerimaan negara.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan setiap alternatif kebijakan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

"Berbagai alternatif terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujar Oka. Simak ‘Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
  • Target Penerimaan Perpajakan

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut tercatat naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2022 akan sekitar 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Baca juga ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’. (DDTCNews/Kontan)

  • PMI Manufaktur

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) optimistis perekonomian domestik akan melanjutkan tren perbaikan mulai dari kuartal I/2021.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia berada pada zona ekspansif dengan skor 53,2 pada Maret 2021. PMI juga kembali meningkat pada April 2021. Kinerja ekspor pada kuartal I/2021 juga kian membaik.

“Data PMI telah berada pada zona ekspansi dan barusan keluar naik per April 2021 ke 54,6 dari 53,2," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT