BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Lewat, Masih Banyak Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 08:17 WIB
Deadline Lewat, Masih Banyak Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hingga deadline pada 30 April 2021, masih banyak wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/5/2021).

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP), Hingga 1 Mei 2021, realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan mencapai 872.995. Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 54,6% dari total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT 1,6 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh badan hingga akhir bulan lalu tetap layak diapresiasi. Pasalnya, pertumbuhan secara tahunan (year on year/yoy) pelaporan mencapai 29,25%.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

“Target kepatuhan formal sampai dengan akhir tahun atau 31 Desember 2021 adalah 80%,” ujarnya.

Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp1 juta.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan mengenai saran dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti agar para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Material

Selain kepatuhan formal, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?
  • Dipengaruhi Pandemi Covid-19

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan rendahnya kepatuhan formal wajib pajak badan sangat dipengaruhi lesunya aktivitas bisnis akibat pandemi Covid-19.

“Rendahnya kepatuhan wajib pajak badan karena pandemi yang berlangsung setahun terakhir ini," ujarnya. (Bisnis Indonesia)

  • Pemutihan Pajak

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti mengatakan pemberian keringanan pajak kendaraan akan membantu ekonomi masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Jika diberi insentif, menurut dia, ekonomi di daerah bisa pulih lebih cepat.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

“Dalam pandemi ini, masyarakat, khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringanan pajak kendaraan," katanya. Simak ‘Para Gubernur Disarankan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya’. (DDTCNews)

  • Pajak Kekayaan

Survei yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat internasional Glocalities dan Millionaires for Humanity menunjukkan mayoritas responden Indonesia mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sebanyak 79% dari 1051 responden mendukung penerapan pajak kekayaan di Indonesia, khusus bagi orang-orang yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar dengan tarif sebesar 1%. Responden berpandangan pajak kekayaan diperlukan untuk mendanai program pemulihan dari pandemi.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

"Hasil polling tersebut memperkuat bukti warga makin mengharapkan pemerintah bersedia menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak," kata Direktur Riset Glocalities Martijn Lampert. Simak ‘Survei Terbaru, 79% Masyarakat Indonesia Dukung Pajak Kekayaan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Ramah Investasi

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) agar membuat peraturan tentang pajak dan retribusi daerah yang dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya ke daerah. Oleh karena itu, pemda perlu mengarahkan kebijakannya agar mendukung kemudahan investasi.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

"Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu-membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews/Kontan)

  • Opsi Kenaikan Tarif PPN

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), untuk meningkatkan penerimaan negara.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan setiap alternatif kebijakan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

Baca Juga:
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

"Berbagai alternatif terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujar Oka. Simak ‘Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas’. (DDTCNews)

  • Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Bank Indonesia (BI) mencatat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) mengalami kenaikan cukup signifikan pada Maret 2021, terutama pada transaksi pendapatan daerah dan pemanfaatan kanal digital seperti QRIS.

BI mencatat elektronifikasi pajak daerah atau rata-rata transaksi penyetoran pajak daerah secara nontunai sudah mencapai 81,6% dari total transaksi pajak daerah pada posisi Maret 2021. Persentase tersebut jauh lebih tinggi ketimbang Desember 2020 sebesar 54,6%.

"Capaian penerapan ETPD di wilayah Jawa merupakan capaian elektronifikasi pajak dan retribusi daerah tertinggi yakni masing-masing mencapai 94% dan 65,8%," tulis BI pada Laporan Nusantara edisi April 2021. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN