PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Telat Dicairkan, Gubernur: Bukan Permasalahan Besar

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:30 WIB
DBH Pajak Telat Dicairkan, Gubernur: Bukan Permasalahan Besar

Gubernur Banten Wahidin Halim (kanan) meninjau banjir di Ciledug Indah, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (20/2/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

SERANG, DDTCNews – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan keterlambatan Pemprov Banten dalam menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 kepada 8 kabupaten/kota bukan permasalahan besar.

Menurut Wahidin, keterlambatan pencairan DBH pajak di Provinsi Banten sudah diberitahukan kepada pemkab dan pemkot masing-masing. "Bupati dan wali kota sudah dikasih tahu, jadi tidak ada persoalan. Mereka memakluminya," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Wahidin menceritakan ketika dahulu dirinya menjadi Wali Kota Tangerang pada 2003 sampai dengan 2013, keterlambatan pencairan DBH pajak dari pemprov kepada pemkot merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia menjelaskan faktor penyebab DBH pajak 2020 belum dicairkan lantaran adanya pemindahan rekening kas umum daerah Banten dari Bank Banten ke Bank BJB. Menurutnya, pemprov akan mencairkan DBH pajak secara bertahap menggunakan anggaran 2021.

Meski begitu, ia menilai mengatakan langkah pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB adalah langkah yang tepat demi menyelamatkan keuangan Pemprov Banten secara umum.

"RKUD kalau tidak saya pindah habis duit kami. Jadi pada saat kami memindahkan, masih ada uang masuk dari pusat ke Bank Banten, padahal sudah kami setop. Itu [DBH] nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari ini," ujar Wahidin seperti dilansir metrobanten.co.id.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sebelumnya, Bank Banten sempat menawarkan kepada pemkab dan pemkot di Banten untuk mendepositokan DBH pajak yang mengendap tersebut. Namun, pemkab dan pemkot tawaran dari Bank Banten tersebut.

DBH pajak 2020 yang tak kunjung dicairkan adalah DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020. Total DBH pajak 2020 yang akan dicairkan secara bertahap tahun ini mencapai Rp216,73 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?