Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni meminta bupati/wali kota di wilayahnya ikut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Agus mengatakan potensi kontribusi PKB dan BBNKB di wilayahnya setidaknya bisa mencapai 60% dari pendapatan asli daerah (PAD). Adapun hingga saat ini, kontribusi kedua jenis pajak tersebut baru sekitar 30%-40% dari PAD.
"Maka bupati/wali kota mulai tahun ini, ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Agus mengatakan PAD, termasuk dari PKB dan BBNKB, memiliki peran penting untuk merealisasikan program pembangunan daerah. Dengan kinerja PKB dan BBNKB yang terus tumbuh, Provinsi Sumsel akan memiliki ruang fiskal yang lebar untuk mempercepat pembangunan daerah.
Dia menjelaskan bupati/wali kota dapat ikut mendorong wajib pajak di wilayah masing-masing untuk patuh kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang perlu dibalik nama juga harus diimbau melaksanakan kewajibannya.
Agus kemudian menyinggung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.
Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.
"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya dilansir sumateranews.co.id. (sap)