PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:00 WIB
DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berkomitmen menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH senilai Rp216,73 miliar bakal segera disalurkan. Nanti, dana itu akan diberikan kepada 8 kabupaten/kota.

"Secara bertahap telah dimulai pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur sampai Juli 2020 sebesar Rp216,73 miliar, sisanya untuk kurang salur Agustus—Desember 2020 akan diselesaikan dengan memperhitungkan cashflow," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada 2020, Pemprov Banten menjelaskan sesungguhnya menargetkan penerimaan pajak senilai Rp5,78 triliun. Dari total penerimaan tersebut, seharusnya DBH pajak yang disalurkan mencapai Rp2,3 triliun.

Faktanya, total DBH pajak yang tersalur hanya Rp1,5 triliun. "Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan senilai Rp1,51 triliun dan sudah direalisasikan 100%," ujar Rina.

Rina menceritakan pada 2020 Pemprov Banten menghadapi 2 tantangan besar yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Banten.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pada saat bersamaan, pemprov juga harus fokus untuk menanggulangi pandemi Covid-19 melalui tiga program besar yang diperintahkan pemerintah pusat antara lain penanganan kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

"Atas instruksi pemerintah pusat dilakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan 3 kali, menggeser beberapa program, dan refocusing ke belanja tidak terduga," ujar Rina seperti dilansir bantennews.co.id.

Rina menambahkan RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

PMD tersebutlah yang pada akhirnya berimbas kepada belanja yang sudah ditetapkan pada APBD 2020, termasuk pencairan DBH pajak yang menjadi hak kabupaten/kota.

DBH pajak yang kurang disalurkan sudah direkonsiliasi dan telah diperinci dengan jelas pada laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten 2020 yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M