KPP PRATAMA KISARAN

Datangi Alamat Wajib Pajak, Juru Sita Sampaikan Surat Paksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Datangi Alamat Wajib Pajak, Juru Sita Sampaikan Surat Paksa

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa ke alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 7 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pelunasan piutang pajak. Dalam kegiatan tersebut, juru sita mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran kewajiban pajak.

“Jika tidak dilakukan pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan, akan dilakukan tindakan penagihan berikutnya, yaitu penyitaan,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Zoffy, juru sita turut menjelaskan hal-hal terkait dengan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi. Adapun dalam penyampaian surat paksa tersebut, Zoffy ditemani oleh juru sita lainnya.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri menuturkan KPP berupaya melaksanakan tindakan penagihan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan untuk mengupayakan pelunasan piutang pajak.

Dia mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pembayarannya sebelum dilakukan tindakan penagihan. Bagi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, lanjutnya, wajib pajak bisa menghubungi KPP.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

“Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” jelas Sarah.

Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pada dasarnya, surat paksa diterbitkan setelah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan oleh pejabat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak