UU 22/2009

Data STNK Mulai Dihapus 2023, Warga Perlu Segera Bayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12.30 WIB
Data STNK Mulai Dihapus 2023, Warga Perlu Segera Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun pada tahun depan.

Oleh karena itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk melakukan registrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk teman-teman yang belum bayar pajak masih ada kesempatan dilaporkan kendaraannya dengan iktikad baik dan niat untuk membantu membangun negeri di wilayah Anda sendiri," ujar Firman, dikutip Rabu (10/8/2022).

Bila registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan registrasi ulang atas kendaraan tersebut. Implikasinya, kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan bisa disita.

"Nanti kalau mobilnya kita ambil di jalan gimana statusnya? 2 tahun tidak bayar, dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus," ujar Firman.

Firman pun menekankan ketentuan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun sudah sejak 2009, yakni dalam UU 22/2009 tentang LLAJ.

Untuk diketahui, implementasi dari ketentuan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan pajak dan perlunya sinkronisasi data kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, tunggakan PKB se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Penghapusan data kendaraan bermotor juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda. Pasalnya, ketiga instansi memiliki catatan jumlah kendaraan bermotor yang berbeda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.