KABUPATEN SERANG

Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:01 WIB
Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/1/2021).  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan pendataan PBB adalah program berkelanjutan yang mampu menyokong potensi penerimaan PBB.

Langkah ini juga diperlukan untuk melengkapi data objek PBB yang masih kurang ketika kewenangan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemkot/pemkab.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Pada 2014, dari KPP Pratama itu hanya database saja dan tidak disertakan file atau dokumen blok PBB-nya. Oleh karena itu kita harus membuat ulang pemetaan atas data PBB ini," ujar Ikhwan, dikutip Kamis (3/6/2021).

Untuk melengkapi data objek PBB yang dimiliki Bapenda Kabupaten Serang, otoritas pajak daerah terus melakukan pendataan objek pajak secara rutin setiap tahun.

Pada masa-masa sebelum pandemi Covid-19, pendataan dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang di 1 kecamatan hingga maksimal 3 kecamatan setiap tahun. Akibat pandemi, pendataan objek PBB dibatasi hanya pada 1 kecamatan saja.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

"Pendataan ini manfaatnya meningkatkan validitas data PBB supaya kita mengetahui objek PBB mana yang sebetulnya ada dan yang tidak ada," ujar Ikhwan seperti dilansir rmolbanten.com.

Dengan pendataan ini, kesalahan-kesalahan seperti penagihan 2 kali atas 1 objek PBB yang sama tau kesalahan lainnya diharapkan dapat diminimalisasi.

Selain itu, pendataan objek PBB melalui pemetaan ulang diperlukan agar Bapenda Kabupaten Serang sepenuhnya mengetahui potensi PBB yang dapat dipungut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?