SE-9/PJ/2023

Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 14:30 WIB
Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal langsung memeriksa wajib pajak apabila data konkret yang memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari ditemukan mengindikasikan adanya kurang bayar.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 hari tersebut dilakukan tanpa melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas pengusulan pemeriksaan oleh pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan untuk disampaikan kepada kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Berdasarkan nota dinas tersebut, kepala seksi menyusun nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret dan menyerahkannya kepada kepala KPP untuk disetujui.

Kepala KPP harus menyetujui dan menandatangani nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret sebagai dasar penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan maksimal 2 hari kerja sejak usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Nomor pengawasan pemeriksaan harus terbit pada hari yang sama dengan tanggal nota dinas persetujuan pemeriksaan. Adapun surat perintah pemeriksaan dan surat panggilan untuk pemeriksaan kantor harus terbit maksimal 1 hari kerja setelah penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan.

Surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya secara langsung maksimal 2 hari kerja setelah tanggal surat perintah pemeriksaan.

Bila surat tidak dapat disampaikan secara langsung, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dapat disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimile, pos, dan jasa pengiriman maksimal 2 hari kerja setelah tanggal surat perintah pemeriksaan.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Dalam hal wajib pajak memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan pada hari yang sama dengan saat wajib pajak memenuhi panggilan.

Bila panggilan tidak dipenuhi dalam waktu 1 bulan, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa secara langsung atau lewat faksimile maksimal 1 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan diselesaikan paling lama 8 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret ialah data yang diperoleh atau dimiliki DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan