SE-9/PJ/2023

Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 14:30 WIB
Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal langsung memeriksa wajib pajak apabila data konkret yang memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari ditemukan mengindikasikan adanya kurang bayar.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 hari tersebut dilakukan tanpa melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas pengusulan pemeriksaan oleh pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan untuk disampaikan kepada kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Berdasarkan nota dinas tersebut, kepala seksi menyusun nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret dan menyerahkannya kepada kepala KPP untuk disetujui.

Kepala KPP harus menyetujui dan menandatangani nota dinas persetujuan pemeriksaan atas data konkret sebagai dasar penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan maksimal 2 hari kerja sejak usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Nomor pengawasan pemeriksaan harus terbit pada hari yang sama dengan tanggal nota dinas persetujuan pemeriksaan. Adapun surat perintah pemeriksaan dan surat panggilan untuk pemeriksaan kantor harus terbit maksimal 1 hari kerja setelah penerbitan nomor pengawasan pemeriksaan.

Surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya secara langsung maksimal 2 hari kerja setelah tanggal surat perintah pemeriksaan.

Bila surat tidak dapat disampaikan secara langsung, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dapat disampaikan kepada wajib pajak lewat faksimile, pos, dan jasa pengiriman maksimal 2 hari kerja setelah tanggal surat perintah pemeriksaan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Dalam hal wajib pajak memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan pada hari yang sama dengan saat wajib pajak memenuhi panggilan.

Bila panggilan tidak dipenuhi dalam waktu 1 bulan, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa secara langsung atau lewat faksimile maksimal 1 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan diselesaikan paling lama 8 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret ialah data yang diperoleh atau dimiliki DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang dimaksud antara lain faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?