Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) khusus. Calon beleid tersebut akan mengatur pelaksanaan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Nantinya, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 7 tahun bakal dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor.
"Pergub perlu untuk menguatkan itu," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bappenda NTB Mukaram, dikutip Jumat (24/2/2023).
Sebelum menerapkan kebijakan ini, Bappenda NTB mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga ke tingkat desa," ujar Mukaram seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.
Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan surat peringatan sebanyak 3 kali sebelum data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus.
Aplikasi juga disiapkan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan data terkait status pembayaran PKB secara mandiri.
Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, 52% kendaraan bermotor di NTB masih belum dilakukan daftar ulang.
Dengan demikian, terdapat potensi pajak senilai puluhan hingga ratusan miliar yang belum masuk ke kas daerah. "Kalau itu bisa kami dorong untuk aktif membayar pajak, pendapatan daerah akan meningkat," ujar Mukaram. (sap)