Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 488/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga per bulan untuk sanksi bunga dan imbalan bunga pada periode Desember 2021 sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penetapan tarif bunga per bulan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 488/KMK.010/2021. KMK tersebut juga memuat besaran tarif sanksi bunga atas Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (3b) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
“Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak,” demikian bunyi diktum pertama KMK tersebut, Senin (13/12/2021).
Seperti diketahui, UU HPP membuat sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) kini lebih rendah dan tidak hanya berupa kenaikan. Sebelumnya, pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak (Pasal 13 ayat (3) huruf a) dikenakan sanksi berupa kenaikan 50%.
Sementara itu, bunga dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut (Pasal 13 ayat (3) huruf b) sebelumnya juga dikenakan sanksi berupa kenaikan 100%.
Melalui UU HPP, sanksi atas Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b diubah menjadi berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif bunga per bulan itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% dan dibagi 12. Simak “Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan”
Dengan adanya perubahan tersebut, terdapat 5 tarif bunga yang menjadi dasar perhitungan sanksi bunga. Perincian tarif sanksi bunga per bulan yang berlaku sejak 1 Desember 2021 hingga 31 Desember 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan dengan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga untuk dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,50%. Rincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2021- 31 Desember 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021 dan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP
Selain tarif sanksi bunga dan imbalan bunga yang berlaku untuk periode Desember 2021, KMK 488/2021 juga memerinci besaran tarif sanksi bunga dan imbalan bunga periode Oktober dan November 2021, termasuk atas Pasal 13 ayat (3b).
Tarif sanksi bunga Pasal 13 ayat (3b) untuk periode 1 November – 30 November 2021 ditetapkan sebesar 2,18%. Selanjutnya , berdasarkan Diktum keempat huruf B KMK No. 488/KMK.010/2021, tarif sanksi bunga atas Pasal 13 ayat (3b) yang berlaku untuk periode 29 Oktober 2021 – 31 Oktober 2021 ditetapkan sebesar 2,18%.
Sementara itu, untuk sanksi bunga Pasal 13 ayat (3b) yang dikenakan melalui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 dan penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 29 Oktober 2021 dihitung dengan tarif 2,18%.
Sumber: KMK No. 488/KMK.010/2021
Penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama menteri keuangan.
KMK 488/2021 ini berlaku sejak 29 November 2021. Lalu, KMK No.54/KM.10/2021 dan KMK No. 60/KM.10/2021 dinyatakan tidak berlaku, kecuali digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi bunga dan imbalan bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sebelum berlakunya keputusan menteri ini. (rig)