JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Maret 2021 lebih tinggi dari patokan tarif pada bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.13 /KMK.10/2021. Keputusan ini diteken pada 23 Februari 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,52% sampai dengan 1,77%. Keempat tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Februari 2021. Simak artikel “Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2021”.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.13 /KMK.10/2021
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,52%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dari tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Maret – 31 Maret 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.13 /KMK.10/2021