Tampilan awal salinan KMK 57/2020
JAKARTA, DDTCNews – Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Januari 2021 turun dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.57/KMK.10/2020. Beleid ini diteken pada 29 Desember 2020.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat empat tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 1,76%. Keempat tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif pada periode Desember 2020, yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena sudah merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Rinncian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Januari - 31 Januari 2021 dapat dilihat pada tabel berikut: