KMK 5/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 02 September 2025 | 16.45 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025
<p>Tampilan awal salinan&nbsp;Keputusan Menteri Keuangan No. 5/MK/EF/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 September 2025 hingga 30 September 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 5/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 31 Agustus 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 September 2025 hingga 30 September 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% hingga 2,20%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Agustus 2025. Simak KMK Baru! Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2025

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,54%. Tarif bunga per bulan itu lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 September 2025 hingga 30 September 2025:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.