BATU BARA

Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$123,32/Ton untuk Periode Pertama April

Dian Kurniati
Selasa, 01 April 2025 | 13.45 WIB
Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$123,32/Ton untuk Periode Pertama April

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I April 2025 senilai US$123,32/ton, naik dari periode sebelumnya yang senilai US$117,76/ton.

HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 1 April 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 101/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode pertama bulan April tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama bulan April tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 101/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 15/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA. Tarif PNBP sebesar 14% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$80 per ton, dikenakan tarif 21%.

Setelahnya, tarif PNBP 22% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$80 hingga kurang dari US$90, serta tarif 24% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$90 hingga kurang dari US$100 per ton.

Tarif PNBP tertinggi adalah 27%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$100.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. PP 26/2022 mengatur tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 101/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode pertama April 2025. Berikut ini perinciannya:

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.