STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Komposisi SDM Otoritas Pajak Berdasarkan Gender?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Maret 2021 | 17.54 WIB
Bagaimana Komposisi SDM Otoritas Pajak Berdasarkan Gender?

DEWASA ini, isu kesetaraan gender relatif mengemuka dalam konteks sosial-ekonomi, termasuk perpajakan. Perhatian atas isu tersebut berangkat dari suatu pertanyaan, sejauh mana sistem pajak telah berhasil mewujudkan sistem yang tidak bias gender? Dengan kata lain, sejauh mana pajak – sebagai bagian dari sistem fiskal – memiliki situasi dan dampak yang sama baik bagi pria maupun wanita (Stotsky, 1997)?

Terdapat beberapa isu kesetaraan gender yang kerap ditemukan dalam literatur pajak. Misalkan, struktur pajak yang bias dan cenderung merugikan kaum wanita. Literatur yang berkaitan dengan isu ini, misalnya unit pemajakan PPh berbasis keluarga atau adanya beban pajak yang lebih besar bagi barang/jasa yang dikonsumsi wanita (Grown dan Valodia, 2004).

Isu lain yang tidak kalah penting ialah pola perilaku kepatuhan pajak jika dilihat berdasarkan pada gender, atau insentif pajak bagi pekerjaan nonformal dalam lingkup rumah tangga. Isu kesetaraan gender juga mencakup kehadiran wanita dalam sistem administrasi pajak, baik dalam perannya sebagai praktisi atau sebagai sumber daya manusia (SDM) pada otoritas pajak.

Khusus mengenai penelitian tentang peran wanita dalam otoritas pajak, umumnya berangkat dari dua pertanyaan. Pertama, apakah ada hubungan antara keterwakilan wanita – termasuk di posisi penting (senior) – terhadap kinerja otoritas pajak secara umum?  Kedua, apakah meningkatnya keterwakilan wanita dalam otoritas pajak atau perumus kebijakan pajak akan memberikan manfaat yang lebih tinggi bagi wanita (Joshi, 2017)?

Lantas, bagaimana komposisi SDM pada otoritas pajak di berbagai negara jika ditinjau berdasarkan gender?

Informasi atas hal tersebut dapat ditemukan dalam publikasi yang dirilis pada 2019 oleh Inter-American Center of Tax Administrations (CIAT) bertajuk Overview of Tax Administrations: Structure; Income, Resources and Personnel; Operation and Digitalization: ISORA. Adapun data yang terdapat dalam publikasi tersebut diambil dari data International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang dilakukan pada 2018 atas 58 negara.

Sebagai informasi, ISORA merupakan kerangka survei yang dibangun oleh International Monetary Fund (IMF), bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB).

Data atas komposisi SDM berdasarkan gender pada otoritas pajak dikategorikan menjadi dua dimensi. Pertama, komposisi gender jika dilihat secara total atau atas seluruh pegawai. Kedua, komposisi gender jika dilihat hanya atas posisi eksekutif di otoritas pajak. Secara tidak langsung, kategori tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan tingkat kesetaraan secara umum serta peluang karier bagi kelompok wanita.

Terdapat tiga temuan menarik dari data komposisi SDM dalam otoritas pajak berdasarkan pada gender.

Pertama, ditinjau atas kesetaraan gender secara umum. Secara rata-rata di berbagai negara, isu ketimpangan gender dalam otoritas pajak tidak terbukti. Hal ini dapat dilihat pada komposisi yang relatif seimbang antara pegawai pria (47,8%) atau pegawai wanita (52,2%). Ataupun jika dilihat dari komposisi pada jabatan eksekutif antara pria (57,3%) dan wanita (42,7%).

Kedua, terdapat pola menurunnya jumlah SDM wanita dalam otoritas pajak seiring dengan menurunnya pendapatan perkapita di suatu negara. Hal ini dapat dilihat pada komposisi SDM wanita yang relatif menurun berdasarkan klasifikasi kelompok pendapatan, yaitu negara berpendapatan tinggi (62,7%), negara berpendapatan menengah-tinggi (55,8%), negara berpendapatan menengah-rendah (45,0%), dan negara berpendapatan rendah (29,9%).

Ketiga, peluang wanita untuk berkarier dan menempati jabatan eksekutif justru relatif terbuka seiring dengan makin rendahnya pendapatan perkapita di suatu negara. Indikatornya ditunjukkan dari selisih antara persentase SDM wanita di semua level dengan persentase SDM wanita di jabatan eksekutif. Selisih yang terkecil ditemukan justru di negara berpendapatan rendah, yaitu sebesar 2,5% (29,9% dikurangi 27,4%). Artinya, kehadiran SDM wanita dalam otoritas pajak secara umum jumlahnya kecil tapi relatif konsisten di semua level, termasuk jabatan eksekutif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.