KURS PAJAK 02 NOVEMBER - 08 NOVEMBER 2022

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 November 2022 | 09.00 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap yuan renminbi China.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.584. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.526 per dolar Amerika Serikat (AS)

Dolar Australia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.993,95 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.790,57 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.297,32. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.286,69 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.029,22 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp10.923,82 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.536,65. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp15.252,55 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 57/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 02 November 2022 - 08 November 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.584,0058,00
2Dolar Australia (AUD)9.993,95203,38
3Dolar Kanada (CAD)11.453,83141,44
4Kroner Denmark (DKK)2.088,1837,68
5Dolar Hongkong (HKD)1.985,257,35
6Ringgit Malaysia (MYR)3.297,3210,63
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.008,76184,83
8Kroner Norwegia (NOK)1.504,6936,28
9Poundsterling Inggris (GBP)17.938,05414,08
10Dolar Singapura (SGD)11.029,22105,40
11Kroner Swedia (SEK)1.419,0830,18
12Franc Swiss (CHF)15.680,94143,95
13Yen Jepang (JPY)10.570,75164,72
14Kyat Myanmar (MMK)7,430,03
15Rupee India (INR)188,730,84
16Dinar Kuwait (KWD)50.251,05233,57
17Rupee Pakistan (PKR)70,580,08
18Peso Philipina (PHP)266,532,94
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.146,2213,92
20Rupee Sri Lanka (LKR)42,600,24
21Bath Thailand (THB)410,454,11
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.027,96101,47
23Euro Euro (EUR)15.536,65284,10
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.143,66-1,68
25Won Korea (KRW)10,910,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.