KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2020

Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Oktober 2020 | 09.21 WIB
Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik arah dan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan sebesar Rp14.704. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari patokan kurs minggu lalu yang berada di angka Rp14.768 per dolar AS.

Otot rupiah yang menguat juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara benua tersebut ditetapkan senilai Rp10.452,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.511,27 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia berbalik menguat pada akhir Oktober 2020 dengan patokan Rp3.541,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp3.560,41 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.834,88 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.870,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 yang berlaku satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.408,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan  dari posisi minggu lalu yang ditetapkan sebesar Rp17.317,25 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2020 - 3 November 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.704,00-64,00
2Dolar Australia (AUD)10.452,64-58,63
3Dolar Kanada (CAD)11.192,32-15,94
4Kroner Denmark (DKK)2.339,3812,80
5Dolar Hongkong (HKD)1.897,24-8,29
6Ringgit Malaysia (MYR)3.541,43-18,98
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.789,504,52
8Kroner Norwegia (NOK)1.589,083,66
9Poundsterling Inggris (GBP)19.187,5876,90
10Dolar Singapura (SGD)10.834,88-35,13
11Kroner Swedia (SEK)1.680,3610,48
12Franc Swiss (CHF)16.233,3088,47
13Yen Jepang (JPY)14.016,972,93
14Kyat Myanmar (MMK)11,09-0,05
15Rupee India (INR)199,91-1,44
16Dinar Kuwait (KWD)48.109,81-169,38
17Rupee Pakistan (PKR)90,830,37
18Peso Philipina (PHP)302,96-0,84
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.920,49-16,55
20Rupee Sri Lanka (LKR)79,18-0,34
21Bath Thailand (THB)470,09-3,25
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.837,12-27,10
23Euro Euro (EUR)17.408,7191,46
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.206,535,88
25Won Korea (KRW)12,980,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fahriza Khairinisa
baru saja
wahhh berita baik