KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09.09 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah juga mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.276. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.244 per dolar Amerika Serikat (AS).

Namun, dolar Australia masih melemah pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp10.624,91 per dolar Australia. Patokan tersebut merosot dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.696,41 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak ringgit Malaysia mencatatkan penguatan. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.551,29 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.478,82 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp12.172,89 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp12.084,21 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.630,82. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.636,33 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 33/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 7 Agustus 2024 - 13 Agustus 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.276,0032,00
2Dolar Australia (AUD)10.624,91-71,50
3Dolar Kanada (CAD)11.750,00-18,85
4Kroner Denmark (DKK)2.362,70-0,64
5Dolar Hongkong (HKD)2.083,503,02
6Ringgit Malaysia (MYR)3.551,2972,47
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.647,0817,55
8Kroner Norwegia (NOK)1.486,1311,08
9Poundsterling Inggris (GBP)20.863,11-80,09
10Dolar Singapura (SGD)12.172,8988,68
11Kroner Swedia (SEK)1.518,3111,96
12Franc Swiss (CHF)18.584,32256,06
13Yen Jepang (JPY)10.811,92321,62
14Kyat Myanmar (MMK)7,750,02
15Rupee India (INR)194,370,30
16Dinar Kuwait (KWD)53.181,1373,36
17Rupee Pakistan (PKR)58,17-0,20
18Peso Philipina (PHP)278,690,52
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.337,6351,70
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,840,29
21Baht Thailand (THB)457,538,14
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.161,7988,44
23Euro Euro (EUR)17.630,82-5,51
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.250,6316,62
25Won Korea (KRW)11,850,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.