KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Juni 2024 | 10.03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas rupee Pakistan dan riyal Arab Saudi.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.245. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.165 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia kembali melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp10.797,59 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.733,29 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.455,34 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.438,98 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp12.052,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.655,82. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.521,46 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 26/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Juni 2024 - 25 Juni 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.245,0080,00
2Dolar Australia (AUD)10.797,5964,30
3Dolar Kanada (CAD)11.869,4736,98
4Kroner Denmark (DKK)2.366,9818,31
5Dolar Hongkong (HKD)2.079,0810,41
6Ringgit Malaysia (MYR)3.455,3416,36
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.028,89115,79
8Kroner Norwegia (NOK)1.536,311,05
9Poundsterling Inggris (GBP)20.752,73157,09
10Dolar Singapura (SGD)12.052,1181,17
11Kroner Swedia (SEK)1.556,4331,18
12Franc Swiss (CHF)18.190,04407,20
13Yen Jepang (JPY)10.420,95135,77
14Kyat Myanmar (MMK)7,730,04
15Rupee India (INR)194,820,74
16Dinar Kuwait (KWD)53.003,97318,67
17Rupee Pakistan (PKR)57,52-0,56
18Peso Philipina (PHP)277,910,83
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,93-23,77
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,760,11
21Baht Thailand (THB)444,304,08
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.039,7169,11
23Euro Euro (EUR)17.655,82134,36
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.238,7513,00
25Won Korea (KRW)11,820,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.