SEWINDU DDTCNEWS
KURS PAJAK 7-13 NOVEMBER 2018

Rupiah Kembali Menguat Pekan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 7 November 2018 | 09.05 WIB
Rupiah Kembali Menguat Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli). Pekan ini, rupiah tercatat bergerak menguat terhadap sejumlah mata uang negara lain.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp15.026. Nilai kurs ini mengalami penurunan dari posisi pekan sebelumnya senilai Rp15.213 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah kembali menguat terhadap dolar Singapura dan kembali ke level Rp10.000-an. Mata uang Negeri Merlion itu berada di level Rp10.907,43 per dolar Singapura. Nilai kurs ini tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp11.009,09.

Tren penguatan nilai tukar rupiah masih berlanjut terhadap ringgit Malaysia pada pekan ini. Mata uang Negeri Jiran itu  berada di angka Rp3.599,37 per ringgit Malaysia. Nilai ini turun dari posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp3.644,13.

Nilai kurs pajak dalam dolar Australia berbalik menguat pekan ini. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kangguru itu berada di posisi Rp10.785,69 per dolar Australia. Nilai kurs pajak ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.760,93.

Adapun untuk euro tercatat melanjutkan tren pelemahan dan pekan ini menjadi Rp17.106,19 per euro. Kurs pajak untuk zona eropa ini mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.319,77.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 46/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 7-13 November 2018 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15,026.00 -187.00
2Dolar Australia (AUD)10,785.69 24.76
3Dolar Kanada (CAD)11,456.15 -160.58
4Kroner Denmark (DKK)2,293.08 -28.10
5Dolar Hongkong (HKD)1,918.47 -21.48
6Ringgit Malaysia (MYR)3,599.37 -44.76
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,960.51 31.72
8Kroner Norwegia (NOK)1,793.86 -25.00
9Poundsterling Inggris (GBP)19,487.08 -24.86
10Dolar Singapura (SGD)10,907.43 -101.66
11Kroner Swedia (SEK)1,655.29 -10.48
12Franc Swiss (CHF)14,955.51 -265.81
13Yen Jepang (JPY)13,288.88 -256.24
14Kyat Myanmar (MMK)9.44 -0.16
15Rupee India (INR)205.14 -2.30
16Dinar Kuwait (KWD)49,449.40 -672.39
17Rupee Pakistan (PKR)113.39 -1.58
18Peso Philipina (PHP)281.87 -1.58
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4,005.63 -49.65
20Rupee Sri Lanka (LKR)86.06 -1.75
21Bath Thailand (THB)455.67 -4.25
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,959.10 -108.98
23Euro Euro (EUR)17,106.19 -213.58
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,169.95 -15.81
25Won Korea (KRW)13.31 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.