PER-04/PJ/2020

Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 10:30 WIB
Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dimungkinkan melakukan perubahan data alamat yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP). Caranya dengan mengajukan perubahan data alamat ke KPP. Perubahan alamat pada NPWP ini tidak lantas mengharuskan wajib pajak mencetak kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan perubahan data dan menyebabkan perubahan informasi dalam NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau SPPKP, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

"Berdasarkan Lampiran PER-04/PJ/2022, contoh format SPPKP tidak mencantumkan alamat sehingga apabila tidak mencetak SPPKP lagi seharusnya tidak masalah," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Namun, DJP memberikan catatan tambahan. Mengacu pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak masih bisa mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain. Pengajuan kembali ini dilakukan dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.

"Jadi apabila memang mau melakukan pencetakan ulang SPPKP silakan mengajukan permohonan permintaan kembali SPPKP sesuai dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020," kata @kring_pajak lagi.

Sebagai informasi, SPPKP merupakan surat yang diterbitkan KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu. SPPKP berisi identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT