(foto: Ditjen Bea dan Cukai)
JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi dan penyederhanaan izin masih menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekspor. Terbaru melalui Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019, pemerintah menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built up/CBU).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kemudahan perizinan merupakan solusi instan untuk menggenjot kapasitas ekspor nasional. Kemudahan bagi pelaku usaha di daerah pabean, menurutnya, mempunyai efek berganda.
“Kebijakan Kemenkeu [Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019] ini merupakan kebijakan jangka pendek," katanya dalam konferensi pers Simplifikasi Ekspor Kendaraan Jadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/2/2019).
Efek berganda tersebut, menurut Darmin, berupa peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Pada saat bersamaan, kebijakan ini akan menurunkan pada ongkos logistik yang selama ini dinilai tinggi.
Mantan Dirjen Pajak itu menyebut terobosan penting dari beleid ini adalah dihilangkannya satu tahapan dalam alur perizinan ekspor mobil utuh. Sebelumnya, pelaku usaha harus menempatkan mobil hasil produksi di penampungan sementara untuk mengurus Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB).
Dalam aturan baru, fase tersebut dihilangkan dengan dapat langsung masuk daerah pabean dengan izin diurus pascapengiriman barang. Dengan demikian, efisiensi waktu dapat dirasakan. Biaya logistik pun dapat terpangkas.
“Dengan menghilangkan satu tahapan dalam ekspor mobil CBU maka ada biaya yang dihemat oleh pelaku usaha,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menerbitkan Perdirjen Bea dan Cukai No.1/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Beleid ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Februari 2019.
Dengan adanya relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat. Dengan demikian, defisit neraca perdagangan dapat ditekan dan hambatan dalam kegiatan ekspor dapat dikurangi. (kaw)