GENJOT PERINGKAT EODB

Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 16:29 WIB
Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menerus berupaya menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia dalam rangka menaikkan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB). Hal ini atas amanat dari Presiden RI Jokowl Widodo yang meminta Indonesia harus berada pada posisi 40 besar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dalam EoDB, bahkan menjadi negara top reformers. Namun, masih ada indikator EoDB yang perlu digapai, yang kini menjadi target dan fokus pemerintah ke depan.

"Kami akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Getting Credit, Enforcing Contract, Getting Electricity, Trading Across Border, Resolving Insolvency, dan Protecting Minority Investors.

Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Enforcing Contract dan Trading Across Border.

Darmin mengakui pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Dia menjabarkan 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016 lalu, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Kemudian ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Sesuai jadwal yang disepakati bersama, Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Baca Juga:
Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Selain itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan rapat koordinasi diadakan untuk program sosialisasi dengan anggita World Bank yang akan datang dalam waktu dekat ini.

"Persiapannya jelas sekali, memastikan perbaikan-perbaikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan sampai mereka salah mengerti atau kurang memahami. Mungkin pekan depan tim World Bank akan datang ke surabaya untuk mensurvei responden-responden LDB untuk 2018 ya," tutur Thomas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

BERITA PILIHAN