PPN PRODUK DIGITAL

Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Mei 2021 | 06:00 WIB
Dari Data Setoran Pajak, Ini Produk Digital Asing yang Banyak Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa periklanan yang ditawarkan perusahaan digital asing menjadi produk yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Tren pemanfaatan ini tercermin dari jumlah setoran pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital kepada Ditjen Pajak (DJP). Setoran disampaikan perusahaan yang ditunjuk dirjen pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Kebanyakan memang iklan, tapi kalau saya lihat film juga banyak dan ada musik juga," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020 diatur mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean oleh konsumen Indonesia melalui PMSE.

Hingga saat ini, sudah ada 65 badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Produk yang disediakan beragam, mulai dari jasa periklanan digital, layanan video dan musik berbasis langganan (subscription), game, cloud computing, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa badan usaha pemungut PPN produk digital pada PMSE yang turut menyediakan jasa periklanan digital dan banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia adalah Google dan Facebook.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Google ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada PMSE sejak Juli 2020, sedangkan Facebook telah ditunjuk sejak Agustus 2020.

Tahun ini, hingga 30 April, setoran PPN produk digital pada PMSE yang sudah diterima DJP sudah mencapai Rp1,89 triliun. Realisasi tersebut bersumber dari 48 pemungut PPN yang telah ditunjuk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara