KEPATUHAN PAJAK

Dapat Surat Teguran SPT Tahunan padahal Menganggur, Tetap Harus Lapor?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 17:39 WIB
Dapat Surat Teguran SPT Tahunan padahal Menganggur, Tetap Harus Lapor?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak yang ternyata tidak memiliki penghasilan.

Pada prinsipnya, sepanjang NPWP-nya aktif maka wajib pajak tersebut wajib lapor SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak yang masih menganggur bisa mengisi SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Wajib pajak berstatus aktif memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Jika pada tahun tersebut penghasilannya di bawah PTKP/tidak menerima penghasilan, bisa melaporkan SPT Tahunan status nihil," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Perlu dicatat, jika memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Surat Teguran diterbitkan kantor pajak apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Karenanya, wajib pajak bisa mengonfirmasi Surat Teguran yang diterimanya kepada KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam kondisi tidak bekerja, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif (NE) agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN