KPP PRATAMA SUKOHARJO

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Ajukan Penghapusan Sanksi ke KPP

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.

Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan STP diberikan lantaran wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah itu, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

“Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak tersebut, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dituangkan ke dalam lembar checklist. Kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak antara lain berupa asli surat permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak.

Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ketentuan atas permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Simak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.

“Permohonan akan diproses oleh Kanwil DJP di Solo. Prosesnya paling lama 6 bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat," jelas Arum kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi