Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.  Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjabarkan beberapa syarat tersebut. Pertama, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa ikut serta dalam PPS sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.Â
"SP2DK ini sempat jadi pertanyaan bagi rekan-rekan WP. Untuk PPS ini sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan ... dia [wajib pajak] bisa mengikuti [PPS]," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil Jakbar, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Kedua, wajib pajak harus menyelesaikan seluruh permintaan dalam SP2DK atau pemeriksaan yang sudah dilakukan. Penyelesaian tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam SPHP yang diterima wajib pajak. Setelah hal tersebut dipenuhi baru bisa ikut sebagai peserta PPS.
"Atau tetap bisa ikut setelah pemeriksaannya selesai dengan sudah bayar dan sebagainya. Itu bisa ikut apakah kebijakan I atau II PPS," ujarnya.
Neilmaldrin menambahkan terdapat syarat tambahan jika wajib pajak masih mengajukan upaya hukum atau pengembalian restitusi. Permohonan upaya hukum atau restitusi tersebut harus dicabut agar bisa ikut serta dalam PPS.
"Jadi dalam PPS jangan lupa ada ketentuan tidak bisa ajukan upaya hukum. Jadi upaya banding, gugat, dan lainnya harus ditarik. Nanti akan ada surat keterangan [penarikan permohonan upaya hukum], baru bisa ikut PPS," imbuhnya. (sap)
*artikel berita ini sudah disunting kembali pada Selasa, 11 Januari 2022 atas permintaan dari Ditjen Pajak. Penyuntingan terkait dengan ketentuan tidak diperbolehkannya wajib pajak mengikuti PPS jika sedang berada dalam proses pemeriksaan. Â