SPT MASA PPH UNIFIKASI

Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ saat mau melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kendala yang ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’. Terkait dengan kendala tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons. Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan dari warganet, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Terkait dengan kendala tersebut, wajib pajak diminta untuk mengecek pada menu Penyiapan SPT Masa PPh unifikasi. Wajib pajak perlu mengecek sudah ada atau tidaknya SPT Masa. Jika sudah ada, perlu dilihat statusnya.

Jika SPT Masa sudah ada dan status masih sedang proses posting, SPT Masa tersebut tidak bisa di-posting kembali. Oleh karena itu, wajib pajak harus menunggu proses posting dari SPT Masa tersebut selesai.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  1. Clear cache dan cookies browser
  2. Gunakan browser atau perangkat lain
  3. Gunakan mode incognito/private window
  4. Gunakan jaringan internet lain
  5. Silakan refresh secara berkala.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemotong/pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Sebagai informasi kembali, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak