PAJAK DIVIDEN

Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 14:46 WIB
Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Petugas kebersihan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 10%.

"PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri ... wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (19/5/2021).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

PPh terutang atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Dengan demikian, apabila dividen diterima oleh pada bulan Mei 2021, maka PPh dengan tarif 10% atas dividen tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 Juni 2021.

Apabila wajib pajak orang pribadi telah melakukan pembayaran PPh terutang dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka wajib pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi baru dibebaskan dari pengenaan PPh bila dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI selama 3 tahun.

Agar dividen dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Laporan realisasi investasi juga perlu disampaikan secara rutin selama 3 tahun kepada Ditjen Pajak (DJP). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP