KEPATUHAN PAJAK

Dapat Akses Laporan Keuangan Emiten, Ini 'Balasan' DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:46 WIB
Dapat Akses Laporan Keuangan Emiten, Ini 'Balasan' DJP

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat Ditjen Pajak mempunyai akses kepada laporan keuangan emiten yang melantai di bursa. Opsi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi pertimbangan otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kemudahan tersebut dapat berupa relaksasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) badan.

Emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan dalam format Extensible Business Reporting Language (XBRL) kepada BEI tidak perlu menyertakan laporan keuangan dalam SPT tahunan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Ke depan dimungkinkan untuk memberikan kemudahan bagi WP, misalnya tidak perlu lagi melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan. Ini pengembangan dari colaborative compliance," katanya kepada DDTCNews, Jumat (25/1/2019).

Menurut Hestu Yoga, kerangka kerja sama antara Ditjen Pajak dan BEI tidak melulu menguntungkan otoritas pajak. Kepatuhan sukarela wajib pajak juga menjadi pertimbangan, sehingga opsi kemudahan untuk wajib pajak menjadi pertimbangan tersendiri.

Lebih lanjut ia menambahkan dari sisi Ditjen Pajak dan wajib pajak juga memperoleh keuntungan dari skema kerja sama ini. Biaya kepatuhan (cost of compliance) disebutnya dapat ditekan karena otoritas pajak mempunyai akses terhadap laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Ini akan menurunkan cost of compliance bagi WP emiten yang bersangkutan karena dapat meminimalisir kesalahan penerapan ketentuan pajak dalam SPT Tahunan yang akan disampaikan pada bulan April," tegasnya.

Adapun mandatori untuk menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL diklaim tidak memberatkan para emiten. Ditjen Pajak mencatat sebagian besar perusahaan yang melantai di BEI sudah menggunakan format ini dalam laporan keuangannya.

"Sebagian besar emiten sudah menggunakan sistem transmisi XBRL dan DJP punya akses untuk itu baik otomatis maupun by request. Kita memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BEI atas kesediaannya menjalin kerja sama melalui kesepakatan tersebut," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M