Ilustrasi Bursa Efek Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat Ditjen Pajak mempunyai akses kepada laporan keuangan emiten yang melantai di bursa. Opsi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi pertimbangan otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kemudahan tersebut dapat berupa relaksasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) badan.
Emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan dalam format Extensible Business Reporting Language (XBRL) kepada BEI tidak perlu menyertakan laporan keuangan dalam SPT tahunan.
"Ke depan dimungkinkan untuk memberikan kemudahan bagi WP, misalnya tidak perlu lagi melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan. Ini pengembangan dari colaborative compliance," katanya kepada DDTCNews, Jumat (25/1/2019).
Menurut Hestu Yoga, kerangka kerja sama antara Ditjen Pajak dan BEI tidak melulu menguntungkan otoritas pajak. Kepatuhan sukarela wajib pajak juga menjadi pertimbangan, sehingga opsi kemudahan untuk wajib pajak menjadi pertimbangan tersendiri.
Lebih lanjut ia menambahkan dari sisi Ditjen Pajak dan wajib pajak juga memperoleh keuntungan dari skema kerja sama ini. Biaya kepatuhan (cost of compliance) disebutnya dapat ditekan karena otoritas pajak mempunyai akses terhadap laporan keuangan perusahaan.
"Ini akan menurunkan cost of compliance bagi WP emiten yang bersangkutan karena dapat meminimalisir kesalahan penerapan ketentuan pajak dalam SPT Tahunan yang akan disampaikan pada bulan April," tegasnya.
Adapun mandatori untuk menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL diklaim tidak memberatkan para emiten. Ditjen Pajak mencatat sebagian besar perusahaan yang melantai di BEI sudah menggunakan format ini dalam laporan keuangannya.
"Sebagian besar emiten sudah menggunakan sistem transmisi XBRL dan DJP punya akses untuk itu baik otomatis maupun by request. Kita memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BEI atas kesediaannya menjalin kerja sama melalui kesepakatan tersebut," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.