YUNANI

Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Muhamad Wildan | Senin, 21 November 2022 | 16:00 WIB
Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Yunani resmi memberlakukan windfall tax atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distribusi tenaga listrik.

Melalui undang-undang terbaru, Yunani resmi menetapkan windfall tax sebesar 60% atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distributor tenaga listrik.

"Fokus utama kami adalah mempertahankan harga dan tagihan listrik konsumen hingga krisis energi di Eropa ini berakhir," ujar Menteri Energi Yunani Kostas Skrekas, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Laba yang diperoleh perusahaan dipandang sebagai windfall profit dan menjadi objek windfall tax bila perusahaan menjual tenaga listrik di atas harga wajar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Windfall tax mulai dikenakan atas windfall profit yang diterima oleh perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada 23 Desember 2022.

Untuk periode selanjutnya, windfall tax harus dibayar setiap kuartal hingga Juli 2023.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ke depannya, Skrekas mengatakan pemerintah juga akan mengenakan windfall tax atas sektor hulu energi. Menurutnya, sektor hulu juga berpotensi mendapatkan windfall profit fluktuasi biaya listrik.

Penerimaan dari windfall tax akan di-earmark dan langsung digunakan untuk mendanai subsidi energi. Adapun saat ini subsidi yang telah digulirkan pemerintah kepada masyarakat sudah mencapai lebih dari €9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya