SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:14 WIB
Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendanai pembangunan, termasuk rencana yang disampaikan partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar?

Pertanyaan seperti itu juga muncul dalam survei pajak dan politik yang digelar DDTCNews hingga 4 Oktober 2023. Survei yang dilakukan dalam bentuk kuesioner online itu dapat diakses pada tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa sebab. Penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan negara. Realisasi penerimaan pajak dari 2015 hingga 2022 rata-rata sebesar 72,9% terhadap pendapatan negara.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Untuk tahun ini, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.818,2 triliun atau 68,9% dari total outlook pendapatan negara senilai Rp2.637,2 triliun.

Dengan demikian, pendanaan pembangunan masih lebih banyak berasal dari pajak. Oleh karena itu, berbagai janji-janji politik atau rencana pembangunan dari partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden kemungkinan besar masih akan bergantung pada pajak.

Sayangnya, kinerja pemungutan pajak di Indonesia masih belum optimal. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah rendahnya kinerja tax ratio meskipun telah dilakukan reformasi beberapa kali. Tahun lalu, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,4%.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia pada 2021 berada di bawah rata-rata tax ratio negara kawasan Asia dan Pasifik (19,8%) dan rata-rata negara OECD (34,1%).

Tax ratio Indonesia hanya setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%). Kinerja rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto Indonesia itu hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

Selain itu, berdasarkan pada kajian Asian Development Bank (ADB), tax effort Indonesia baru sebesar 0,6. Artinya, baru 60% potensi penerimaan pajak yang sudah berhasil dipungut oleh pemerintah. Dengan demikian, masih ada sekitar 40% potensi pajak yang belum tergali.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Melihat berbagai situasi dan indikator tersebut, kembali ke pertanyaan awal, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar untuk mendanai berbagai program pembangunan? Terlebih, tidak dimungkiri, akan ada banyak program yang cenderung populis dari para peserta pemilu 2024.

Sampaikan pendapat Anda melalui survei pajak dan politik yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews. Ada 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section) dalam survei tersebut. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Ada hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI