PEMILU 2024

Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 15:26 WIB
Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Penertiban APS para calon legislatif dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan Pemilu yang telah ditetapkan Pemerintah soal Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) disepanjang jalur protokoler. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres ataupun kepada partai politik harus membuat pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak.

Pernyataan bahwa penyumbang tidak memiliki tunggakan pajak harus dicantumkan dalam laporan pemberi sumbangan dana kampanye sebagaimana yang dicontohkan dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 18/2023.

"Informasi identitas yang jelas ... mencakup ... pernyataan bahwa penyumbang tidak menunggak pajak," bunyi Pasal 7 ayat (4) huruf a angka 8 huruf a Peraturan KPU Nomor 18/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Selanjutnya, penyumbang juga harus menyatakan bahwa dirinya tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, penyumbang harus menyatakan dana sumbangan yang diberikan tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Sumbangan juga tidak boleh diberikan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana.

Terakhir, sumbangan yang diberikan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik tidak boleh bersifat mengikat.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 18/2023 mengatur ada 4 pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.

Perorangan dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres dan calon anggota DPR atau DPRD maksimal senilai Rp2,5 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah dapat memberikan sumbangan maksimal senilai Rp25 miliar.

Peserta pemilu yang menerima sumbangan lebih dari jumlah maksimal tidak boleh menggunakan kelebihan dana sumbangan tersebut. Kelebihan dana juga wajib dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN