PROVINSI BANTEN

Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:05 WIB
Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memastikan dana bagi hasil (DBH) 2020 yang tertahan di Bank Banten akan dicairkan pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan pencairan DBH milik 8 kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut menjadi tanggung jawab pemprov.

"Untuk yang Juli sampai Agustus itu akan kami lakukan pembayaran di Februari ini. Kami akan menghitung cash flow," ujar Rina, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Rina beralasan keterlambatan pencairan DBH 2020 kepada 8 kabupaten/kota disebabkan faktor realokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Pemprov juga akan kembali melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan yang sangat mendesak.

“Kami sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota juga terkait hal ini," imbuhnya.

Pemprov Banten, sambung dia, berkomitmen untuk mencairkan dana yang menjadi hak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota meskipun tidak seluruhnya diselesaikan pada 2021. Pasalnya, seperti dilansir rmolbanten.com pemprov tetap harus menghitung cash flow.

Baca Juga:
Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang tak kunjung menerima DBH pada 2020. Bukannya dicairkan, Bank Banten justru menawarkan kepada pemkab dan pemkot untuk mendepositokan dana tersebut di Bank Banten.

Merespons Bank Banten, beberapa pemerintah daerah seperti Pemkab Lebak, Pemkot Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan DBH pada Bank Banten tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MAGELANG

Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan