PROVINSI BANTEN
Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan
Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 10:05 WIB
Dana Bagi Hasil 2020 yang Masih Tertahan di Bank Bakal Dicairkan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memastikan dana bagi hasil (DBH) 2020 yang tertahan di Bank Banten akan dicairkan pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan pencairan DBH milik 8 kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut menjadi tanggung jawab pemprov.

"Untuk yang Juli sampai Agustus itu akan kami lakukan pembayaran di Februari ini. Kami akan menghitung cash flow," ujar Rina, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Rina beralasan keterlambatan pencairan DBH 2020 kepada 8 kabupaten/kota disebabkan faktor realokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Pemprov juga akan kembali melakukan realokasi anggaran untuk kegiatan yang sangat mendesak.

“Kami sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota juga terkait hal ini," imbuhnya.

Pemprov Banten, sambung dia, berkomitmen untuk mencairkan dana yang menjadi hak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota meskipun tidak seluruhnya diselesaikan pada 2021. Pasalnya, seperti dilansir rmolbanten.com pemprov tetap harus menghitung cash flow.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang tak kunjung menerima DBH pada 2020. Bukannya dicairkan, Bank Banten justru menawarkan kepada pemkab dan pemkot untuk mendepositokan dana tersebut di Bank Banten.

Merespons Bank Banten, beberapa pemerintah daerah seperti Pemkab Lebak, Pemkot Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan DBH pada Bank Banten tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya
Jumat, 17 Februari 2023 | 12:30 WIB PROVINSI BANTEN Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat
Kamis, 02 Februari 2023 | 11:11 WIB KEBIJAKAN CUKAI Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:51 WIB PMK 3/2023 Begini Perincian DBH Cukai Rokok 2023, Jawa Timur Paling Besar
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi