PERDAGANGAN BERJANGKA

Daftar Rating Pialang Berjangka yang Terbaru, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 13:00 WIB
Daftar Rating Pialang Berjangka yang Terbaru, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memberlakukan sistem pemeringkatan atau rating kepada seluruh pialang berjangka komoditi. Daftar peringkat diperbarui setiap 3 bulan sekali. Yang terbaru, Bappebti menerbitkan hasil penilaian untuk periode Januari-Juni 2023. Daftar lengkap rating pialang berjangka komoditi bisa dicek di sini.

Kepala Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebutkan kebijakan ini dijalankan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka. Penilaian terhadap seluruh pialang akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti.

"Peringkat akan diperbarui setiap 3 bulan agar pialang dapat saling berlomba secara positif. Ke depannya, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapat penilaian yang akurat," kata Didid dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Adapun indikator penilaian terhadap pialang berjangka, antara lain, pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70%, yang meliputi 5 aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20%.

Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Selanjutnya, indikator kedua adalah penilaian masyarakat dengan total nilai 30%. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan dari yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan. Selain itu, kuesioner juga disebar melalui data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Indikator ketiga adalah nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30%. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Selain itu, data juga diperoleh dari hasil pengawasan di tempat dan umpan balik penilaian dari masyarakat yang merupakan nasabah dari pialang berjangka. Sistem peringkat saat ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia.

Berikut daftar hasil penilaian (rating) perusahaan pialang berjangka Januari-Juni 2023.

  1. PT ABI KOMODITI BERJANGKA A++
  2. PT AGRODANA FUTURES A+
  3. PT ASIA PRO BERJANGKA A++
  4. PT BESTPROFIT FUTURES B+++
  5. PT CCAM BERJANGKA INDONESIA A
  6. PT CENTRAL CAPITAL FUTURES B+++
  7. PT CENTURY INVESTMENT FUTURES A++
  8. PT CGS-CIMB FUTURES INDONESIA A++
  9. PT CYBER FUTURES A
  10. PT DEU CALION FUTURES A+++
  11. PT DIDI MAX BERJANGKA A+++
  12. PT EQUITYWORLD FUTURES B+++
  13. PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA A+++
  14. PT ETERNITY FUTURES A+
  15. PT FINEX BISNIS SOLUSI FUTURES A++
  16. PT FINTECH MAJU BERJANGKA A+
  17. PT FIRST STATE FUTURES A+
  18. PT GATRA MEGA BERJANGKA A+
  19. PT GENESIS GEMILANG FUTURES A+
  20. PT GLOBAL INTRA BERJANGKA A
  21. PT GLOBAL KAPITAL INVESTAMA BERJANGKA A+
  22. PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA A+
  23. PT HFX INTERNASIONAL BERJANGKA A++
  24. PT INDOSUKSES FUTURES A+
  25. PT INTER PAN PASIFIK FUTURES A++
  26. PT INTERNATIONAL BUSINESS FUTURES B+++
  27. PT INTERNATIONAL MITRA FUTURES A++
  28. PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA A++
  29. PT JAVA GLOBAL FUTURES A+
  30. PT KONTAKPERKASA FUTURES A+
  31. PT LABA FOREXINDO BERJANGKA A+
  32. PT LANGIT INDONESIA BERJANGKA A++
  33. PT MAGNET BERJANGKA INDONESIA A++
  34. PT MAHADANA ASTA BERJANGKA A
  35. PT MANDIRI INVESTINDO FUTURES A+
  36. PT MAXCO FUTURES A+
  37. PT MEGA MENARA MAS BERJANGKA A++
  38. PT MENARA MAS FUTURES A++
  39. PT MENTARI MULIA BERJANGKA A
  40. PT MIDTOU ARYACOM FUTURES B+++
  41. PT MONEX INVESTINDO FUTURES A++
  42. PT MRG MEGA BERJANGKA A++
  43. PT NINE STARS FUTURES A++
  44. PT OCTA INVESTAMA BERJANGKA A++
  45. PT ORBI TRADE BERJANGKA A++
  46. PT PASAR FOREX DAN KOMODITI BERJANGKA A++
  47. PT PG BERJANGKA A++
  48. PT PHILLIP FUTURES A++
  49. PT PREMIER EQUITY FUTURES A++
  50. PT PRIMA TANGGUHARTA FUTURES A+
  51. PT RAJAWALI KAPITAL BERJANGKA A++
  52. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA B+++
  53. PT ROYAL TRUST FUTURES A++
  54. PT SAGAFX SENTRA BERJANGKA A++
  55. PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA A
  56. PT SINARMAS FUTURES A++
  57. PT SOEGEE FUTURES A+
  58. PT SOLID GOLD BERJANGKA A
  59. PT STRAITS FUTURES INDONESIA A++
  60. PT TIFIA FINANSIAL BERJANGKA A+
  61. PT TOPGROWTH FUTURES A
  62. PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES A
  63. PT UNITED ASIA FUTURES A+
  64. PT UNIVERSAL FUTURES A++
  65. PT UNIVERSE SYNERGY FUTURES A++
  66. PT VALBURY ASIA FUTURES A+++
  67. PT VICTORY INTERNATIONAL FUTURES B+++

Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK (diolah dari data hasil pengawasan dan feedback nasabah). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?