Petugas Satpol PP melakukan razia masker saat Operasi Yustisi di sebuah pusat perbelanjaan, Singosaren, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha properti/pusat perbelanjaan, ritel, hotel, dan restoran meminta pemerintah memberikan insentif pajak karena berbagai daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan PPKM telah memberikan dampak berat bagi ekosistem ritel, dari hilir hingga hulu, hingga pelaku usaha membutuhkan insentif pajak.
Misalnya pada usaha ritel, yang mencakup properti atau pusat perbelanjaan hingga toko ritel yang ada di dalamnya. "Pemilik properti/mal, ritel, dan tenant harus di-support, sehingga pemilik mal mampu membantu tenant di dalamnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021).
Hariyadi mengatakan pengusaha membutuhkan insentif pajak daerah berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, serta pajak bumi dan bangunan.
Sementara kepada pemerintah pusat, pengusaha meminta penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penagihan listrik, pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atau PPh sewa.
Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji untuk para pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Menurut Hariyadi, komposisi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta menjadi yang terbanyak di sektor usaha mal dan ritel saat ini.
Secara umum, Hariyadi juga meminta kelonggaran mengenai PPKM yang berlaku 11-25 Januari 2021. Misalnya, soal waktu operasional mal, toko ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.
Saat ini, pemerintah mengatur waktu operasional mal hanya sampai pukul 19.00 dan ketentuan dine in di restoran maksimum 25%. Pengusaha pun meminta kebijakan PPKM tidak diperpanjang kembali karena mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berbagai usulan tersebut disampaikan oleh pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.