PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:30 WIB
Cuma Sampai Agustus! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui media sosial Instagram, Samsat Sampit mengumumkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Program itu hanya diselenggarakan mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Khusus warga Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Gubernur Sugianto Sabran menerbitkan Pergub 17/2023 pada 12 Mei 2023 untuk mengatur pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada 3 jenis insentif yang diberikan, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Terakhir, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif kedua dan seterusnya.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Ayo segera manfaatkan kesempatan yang baik ini," bunyi keterangan foto yang diunggah Samsat Sampit.

Pada tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Pada saat itu, insentif yang diberikan lebih banyak, termasuk keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50% serta diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi