KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:37 WIB
Coretax System Baru Diimplementasikan Januari 2024, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa implementasi coretax administration system akan dimulai pada Januari 2024, bukan Oktober 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbedaan tanggal tersebut bukan berarti implementasi coretax administration system mengalami kemunduran.

"Itu adalah situasi wajib pajak bisa bertransaksi dengan sistem kami. Oktober 2023 itu adalah tanggal kami instalasi secara nasional. Jadi tidak ada kemunduran," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Suryo menerangkan pada Oktober 2023 DJP akan mulai menghubungkan coretax administration system dengan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP); kantor wilayah (kanwil); serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Infrastruktur yang ada di masing-masing kantor harus disiapkan. Pada Oktober 2023 kita coba mendudukkan secara nasional sudah ter-install," ujar Suryo.

Walau coretax administration system baru akan terhubung dengan seluruh instansi vertikal DJP pada Oktober 2023, Suryo mengatakan sosialisasi mengenai coretax administration system dan interaksinya dengan wajib pajak akan dimulai sejak awal 2023.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Mudah-mudahan tidak menemukan hambatan. Jadi secara konteks, bukan karena mundur tapi itu adalah frame waktu yang kita desain," ujar Suryo.

Sebelum bisa digunakan oleh wajib pajak, DJP akan memastikan proses transaksi pada coretax administration system benar-benar bisa digunakan pada 1 Januari 2024.

Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati