KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 14:04 WIB
Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) bakal menyediakan fitur deposit pajak guna mempermudah pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi bunga.

Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak di kemudian hari melalui fitur deposit pajak tersebut.

"Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Saldo wajib pajak yang tersedia dalam deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.

"Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi.

Tak hanya untuk membayar pajak, saldo wajib pajak dalam deposit juga dapat dipindahbukukan ataupun dimintakan pengembalian.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Sebagai informasi, pengembangan coretax administration system dilaksanakan oleh DJP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nanti, coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Dalam rangka mempersiapkan implementasi coretax administration system, DJP sedang melakukan beragam pengujian sekaligus memberikan pelatihan terhadap pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan