BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair

Dian Kurniati | Selasa, 10 November 2020 | 09:04 WIB
Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bakso ikan tuna di Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji sudah mulai cair sejak Senin (9/11/2020).

Ida mengatakan pencairan termin II merupakan penyaluran subsidi gaji untuk periode November—Desember. Pada penyaluran gelombang I, pemerintah akan mentransfer bantuan subsidi gaji kepada 2,18 pekerja.

"Kami pastikan termin II bantuan subsidi upah sudah cair. Saya dapat laporan data penerima bantuan tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang, sudah diproses ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Ida mengatakan bantuan yang ditransfer mencapai Rp1,2 juta atau sama seperti termin I sehingga total subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp2,4 juta. Adapun mekanisme pencairannya tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/ 2020.

Setelah diproses di KPPN, dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur. Sebagai proses akhir, bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara, bertugas menyalurkan dana subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Ida menegaskan Kemnaker akan berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh," ujar Ida.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Di sisi lain, lanjut Ida, proses penyaluran subsidi gaji termin II agak berbeda ketimbang pada termin sebelumnya. Hal ini dikarenakan terdapat proses tambahan berupa pemadanan data penerima bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan para penerimanya benar-benar bergaji di bawah Rp5 juta seperti yang diatur dalam Permenaker No. 14/2020. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran program subsidi gaji agar tepat sasaran.

“Saya pastikan bagi pekerja penerima subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, pencairan termin II tetap berjalan sesuai prosedur,” sebut Ida. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI