KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 18:30 WIB
Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan kunjungan ke tempat kedudukan salah satu wajib pajak pada 12 Oktober 2023 guna mengonfirmasi kebenaran lokasi usaha wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 Account Representative (AR) yaitu Hikmat Ramdhan dan Muhammad Azhar Nurzaman. Mereka bertemu dengan manajemen pengelola Point Lab Co-Working Space yang berada di Jl. Banda No.30, Bandung.

“Kami melakukan konfirmasi keberadaan wajib pajak terdaftar kepada manajemen Point Lab dan memastikan mereka masih memiliki kegiatan usaha di alamat tersebut,” kata Hikmat dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2024, Cek Detailnya di Sini

Selain klarifikasi alamat, lanjut Hikmat, petugas menyampaikan hal-hal terkait dengan kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan kepada pengelola.

“Kami menyampaikan agar pemilik lokasi usaha memahami ketentuan perpajakan atas sewa (tanah dan bangunan),” tuturnya.

Hikmat menjelaskan kewajiban pajak sewa tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Baca Juga:
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

“Jika penyewa merupakan wajib pajak Badan, pemotongan dilakukan oleh pihak penyewa. Jika yang melakukan sewa adalah orang pribadi dan bukan berstatus sebagai pemungut pajak maka pembayaran pajak penghasilan atas sewa dilakukan oleh pemilik lokasi sewa,” ujarnya.

Untuk diperhatikan, pajak penghasilan yang telah dipotong wajib dibuatkan bukti potong melalui e-Bupot unifikasi yang dapat diakses melalui ebupot.pajak.go.id (web base).

Muhammad mengingatkan penghasilan sewa yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT secara benar, lengkap dan jelas.

“Bila masih ada pertanyaan, wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan AR atau penyuluh pajak di KPP setempat. Segala layanan yang kami berikan, tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN